Hukum dasar seorang muslim masuk ke gereja adalah mubah atau boleh. Namun bila di dalamnya sedang diadakan upacara keagamaan, maka kita diharamkan hadir di dalamnya. Meski pun ada juga yang tidak mengharamkannya.Namun para fuqoha berbeda pendapat tentang hukum seorang muslim memasuki gereja.
1. Yang Memakruhkan
Ulama di kalangan mazhab Al-Hanafiyah menyatakan bahawa makruh hukumnya seorang muslim memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir.Sebab tempat tersebut merupakan tempat berkumpulnya syaitan bukan kerana seorang muslim tidak mempunyai hak untuk memasukinya.
2. Yang Membolehkan
Para ulama di kalangan mazhab Malikiyah dan Hanabilah serta sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahawa seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir lainnya. Tapi sebahagian yang lainnya mensyaratkan harus ada izin dari mereka yang menggunakan tempat tersebut. Oleh karena itu hukum memasuki gereja seperti halnya untuk menghadiri perkawinan atau bertugas melakukan pekerjaan tertentu, bukanlah sesuatu yang diharamkan. Asalkan selama orang muslim tersebut tidak melaksanakan hal-hal yang bertentangan dengan aturan-aturan agama. Meskipun demikian, sebaiknya dia tidak melakukannya (masuk ke gereja) kecuali jika perlu dan mendesak.
3. Yang Mengharamkan
Seorang muslim tidak boleh menemui orang kafir di tempat-tempat ibadah mereka karena banyaknya keburukan mereka. Hal ini didasarkan hadits yang diriwayatkan al-Baihaqi dengan isnad shahih dari Umar radliyallah ‘anhu, beliau berkata:
وَلاَ تَدْخُلُوْا عَلَى الْمُشْرِكِيْنَ فِي كَنَائِسِهِمْ وَمَعَابِدِهِمْ فَإِنَّ السُّخْطَةَ تَنْـزِلُ عَلَيْهِمْ
“Janganlah kalian masuk menemui orang-orang musyrikin di
gereja-gereja dan tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan (Allah)
turun kepada mereka.” (HR. Al-Baihaqi)Sumber : http://cahayahatiku-lyafrina.blogspot.com/
0 komentar:
Catat Ulasan